Jumat, 04 November 2011

KONSEP DASAR DAN KEMITRAAN BUMN DENGAN STAKEHOLDERS




1. Pendahuluan

Reformasi yang bergulir sejak Mei 1998 telah mendorong perubahan pada hampir seluruh sendi-sendi kehidupan bangsa Indonesia. Elemen-elemen utama dalam reformasi tersebut adalah demokratisasi, desentralisasi, dan pemerintahan yang bersih.
Ketiga elemen utama reformasi tersebut telah mendorong terciptanya tatanan baru hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dan dunia usaha; hubungan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, dan penciptaan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah merespon tuntutan perubahan ini dengan menetapkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan kini telah dijabarkan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 dan No. 40 Tahun 2006. Sistem perencanaan ini diharapkan dapat mengkoordinasikan seluruh upaya pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai pelaku pembangunan sehingga menghasilkan sinergi yang optimal dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

2. Konsep Kemitraan
Kemitraan merupakan suatu strategi bisnis dimana keberhasilan kemitraan sangat ditentukan oleh adanya kepatuhan diantara yang bermitra dalam menjalankan etika bisnis. Dalam konteks ini pelaku-pelaku yang terlibat langsung dalam kemitraan tersebut harus memiliki dasar-dasar etika bisnis yang dipahami bersama dan dianut bersama sebagai titik tolak dalam menjalankan kemitraan. Komposisi kemitraan itu sangat bervariasi, tetapi merupakan representasi pelaku ekonomi seperti produsen, pedagang, eksportir, pengolah, pemerintah daerah/pusat, perguruan tinggi, lembaga riset lain, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya (Haeruman, 2001).
Kemitraan bukan sebuah pengaturan resmi berdasarkan kontrak. Kemitraan adalah sebuah cara melakukan bisnis dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Kemitraan menggantikan hubungan pembeli atau pemasok teradisional dengan suatu derajat kerjasama dan saling percaya serta memanfaatkan keahlian setiap mitra usaha guna memperbaiki persaingan secara keseluruhan (Linton, 1997).
Kemitraan menyediakan banyak manfaat dan kegunaan dari fungsinya yaitu sebagai berikut:
1. Membangun hubungan jangka panjang.
2. Memperbaiki kinerja bisnis jangka panjang.
3. Perencanaan produk yang difokuskan.
4. Kesadaran pelanggan ditingkatkan.
5. Membuka saluran – saluran penjualan.
6. Mengendalikan biaya – biaya penjualan.
(Linton, 1997)

3. Konsep Dasar Kemitraan BUMN dengan Stakeholders

Program kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) pada dasarnya merupakan wujud tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) BUMN kepada masyarakat. Secara umum, PKBL diwujudkan dengan upaya-upaya untuk memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan sosial dan pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Aktivitas PKBL merupakan wujud nyata dari program penanggulangan dan pengentasan kemiskinan yang dilaksanakan oleh pemerintah, dimana masyarakat miskin merupakan sasaran utamanya.
Untuk memperkokoh komitmen dalam tanggung jawab sosial ini perusahaan memang perlu memiliki pandangan bahwa CSR (Corporate Social Responsibility) adalah investasi masa depan; Artinya CSR bukan lagi dilihat sebagai sentra biaya (cost centre), melainkan sentra laba (Profit centre) di masa mendatang. Karena melalui hubungan yang harmonis dan citra yang baik, timbal baliknya masyarakat juga akan ikut menjaga eksistensi perusahaan (Wibisono, 2007).
Konsep CSR (Corporate Social Responsibility) sebenarnya adalah sebuah konsep manajemen yang menggunakan pendekatan ”Tripple bottom line” yaitu keseimbangan antara mencetak keuntungan, harus seiring dan berjalan selaras dengan fungsi-fungsi sosial dan pemeliharaan lingkungan hidup demi terwujudnya pembangunan yang sustainable (Berkelanjutan) (Ambadar, 2008).
Istilah Tiripple Bottom Line dipopulerkan oleh John Elkington pada tahun 1997 dimana Elkington berpendapat bahwa perusahaan yang ingin berkelanjutan haruslah memperhatikan ”3P” yaitu :
 Profit (keuntungan) merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan utama dari setiap kegiatan usaha
 Masyarakat (People) merupakan salah satu stakeholder yang penting bagi perusahaan, karena dukungan masyarakat sekitar sangat diperlukan bagi keberadaan atau kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan, dimana perusahaan harus berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
 Lingkungan (Planet) adalah sesuatu yang terkait dengan seluruh bidang kehidupan manusia

Dalam gagasan tersebut, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu aspek ekonomi yang direfleksikan dalam kondisi financialnya saja, namun juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungannya artinya selain mengejar profit perusahaan juga memperhatikan dan terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (People) dan turut berkontribusi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (Planet)

PKBL sebagai upaya penanggulangan kemiskinan seyogyanya ditujukan untuk the poorest yaitu untuk mengurangi beban masyarakat miskin dan economically active poor yaitu untuk meningkatkan produktivitas dan kemudian pendapatannya. Program Kemitraan terhadap usaha kecil masyarakat dan Bina Lingkungan merupakan salah satu program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.

Kehidupan ekonomi di Indonesia saat ini hingga mendatang masih berbasis sumber daya (resources based economn). Sumber daya terbagi ke dalam dua kelompok yaitu renewable resources seperti pertanian, perkebunan, serta non renewable resources, merupakan sumber daya yang sewaktu-waktu akan habis tetapi perlu diusahakan agar tetap tidak hUang peranan dar; lahan yang sudah tidak dijadikan tam bang tetapi lahan tersebut dapat tetap produktif.

Metode pembangunan ekonomi sebaiknya berbasis Knowledge (knowledge based econonn waiaupun ekonomi bertumpu pada bidang pertanian (renewable resourses) tetapi digunakan K-based sehingga kemajuan petani akan meningkat.

3.1. BUMN dan Swasta
BUMN memiliki tanggung jawab sosial CSR (Corporate Social Responsibility) untuk mensejahterakan masyarakat. Pengertian CSR (Corporate Social Responsibility) Dalam World Council for Sustainable Development, "Continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as of the local community and society at large".
Suatu usaha bukan hanya menguntungkan dan memberikan efek negatif bagi masyarakat sekitar, tetapi ada suatu tanggung jawab untuk berkontribusi terhadap pengembangan ekonomi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar dan secara nasional.
CSR (Corporate Social Responsibility) dibangun atas lima pilar yang perlu dikembangkan secara berkesinambungan, yang terdiri dari :
1. Building human capital
2. Strengthening economies
3. Assessing social cohesion
4. Encouraging good govemance
5. Protecting the environment

3.2. BUMN dan Universitas/Pendidikan Tinggi
Secara keseluruhan universitas memiliki kegiatan tri-dharma perguruan tinggi. Peran ini dapat ditunjukkan dengan penciptaan pengetahuan (knowledge production), yaitu pembentukan pengetahuan barul misatnya universitas melakukan riset tentang kerusakan lingkungan dan pemanfaatan pemanfaatan non renewable resources dengan teknologi bioremediasi. Sebelum dilakukan penanaman diberikan perlakuan tertentu yang ramah lingkungan tanpa menimbulkan efek buruk bag; lingkungan.
Bentuk kedua dari tri dharma perguraan tinggi adalah knowledge transmission yaitu mendidik dan membangun sumberdaya manusia. Kegiatan ini dapat dilakukan baik secara langsung di sekolah di perguruan tinggi maupun dengan pengembangan soft skill dalam masyarakat.
Bentuk pengabdian perguruan tinggi pada masyarakat juga bisa berupa transfer pengetahuan (knowledge transfer), yaitu mendiseminasikan pengetahuan dan memberi masukan untuk pemecahan masalah.
Sumbangsih terbesar dari Perguruan tinggi untuk pengembangan masyarakat adalah knowledge, berdasarkan hal tesebut dapat dikembangkan knowledge based economy atau disebut sebagai K-economy.
Dalam kaitannya dengan K-Economy, IPB mempunyai konsep yang dikenal dengan ABG (Academic, Bussiness, Government) dan Government).
Hubungan kerjasama BUMN dengan universitas digambarkan sbb :

3.3. BUMN dan Pemerintah
Peran pemerintah dalam kaitannya dengan mengembangan masyarakat adalah menciptakan tata pemerintahan yang balk (good govemance) yang mampu menyediakan sarana dan prasarana penunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu memenuhi kebutuhan dasar masya ra kat, membangun kepercayaan (trust), serta penghormatan terhadap hak-hak individu dan penghargaan terhadap hasil karya.
Pemerintah juga berkewajiban untuk menciptakan iklim berusaha yang balk dan memiliki langkah yang jelas untuk mencapai kesejahteraan bangsa. Dalam masa otonomi daerah, pemerintah daerah menjadi pelaku utama dan pemerintah pusat sebagai regulator. mewujudkan pembangunan berbasis sumberdaya lokal (local resources based development) dapat diwujudkan dengan renewable maupun non renewable resources.

4.3. BUMN dan Masyarakat
Masyarakat merupakan pelaku utama dari K-economy. Sebagai pelaku utama diharapkan dapat terwujud masyarakat yang berbasis pada ilmu pengetahuan (knowledge based society k-societyJl sehingga diharapkan tercipta masyarakat yang menghargai makna kebebasan berpikir yang objektif, demokratis, sistematik, inovatif, dan toleran terhadap perbedaan. Masyarakat juga hidup berkelompok dalam ikatan-ikatan kelembagaan formal maupun non formal yang dapat melakukan aktivitas sosial, ekonomi, dan lalin-Iain untuk mencapai hidup yang lebih baik.

5.3 Pengelolaan Hubungan Dengan Stakeholders
Pengelolaan stakeholders diarahkan pada kepentingan bisnis perusahaan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan lingkungan serta memperhatikan skala prioritas dan saling menghargai (mutual respect) sehingga tercapai keseimbangan dan keharmonisan antara:
a. dimensi bisnis yang berorientasi pada penciptaan nilai (value creation) dan kepuasan pelanggan,
b. dimensi sosial yang menyangkut aspek etika usaha dan tanggung jawab sosial perusahaan, kondisi kesehatan dan keselamatan serta kesejahteraan pekerja dan aspek sosial kemasyarakatan,
c. dimensi lingkungan yang mengarahkan perusahaan untuk memperhatikan aspek kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup di sekitar unit operasi/lapangan usaha
Pengelolaan stakeholders didasarkan prinsip-prinsip GCG, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran.
Disamping pengelolaan stakeholders yang dikemukakan, juga ada hak dan partisipasi stakeholders yang antara lain :
1. Hak Stakeholders dapat timbul secara hukum karena pemberlakuan peraturan perundang-undangan, perjanjian/kontrak, atau karena nilai etika/moral dan tanggung jawab sosial perusahaan yang tidak bertentangan dengan kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak-hak Stakeholders dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh perusahaan, antara lain melalui pemberian informasi yang relevan dan penting secara transparan, akurat dan tepat waktu dan melalui mekanisme komunikasi yang sehat dan beretika.
3. Perusahaan menciptakan kondisi yang memungkinkan Stakeholders berpartisipasi dalam mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Perusahaan mempunyai mekanisme untuk menampung dan menindaklanjuti saran dan keluhan dari Stakeholders.
Penghubung antara perusahaan dengan Stakeholders adalah Sekretaris Perseroan atau bidang Humas untuk Unit/Daerah atau Pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

4. Penutup
Jika semua unsur-unsur tersebut dapat melaksanakan perannya sesuai dengan tugas dan kapasitasnya, maka dapat terclpta kemitraan stakeholder untuk kesejahteraan bangsa. Pengembangan model ABCG dimana Universitas sebagai unsur academic, BUMN sebagai unsur business, Pemerintah Daerah yang merupakan unsur government dan masyarakat sebagai bentuk community berinteraksi dengan balk dapat terjadi sinergi peran untuk kesejahteraan bangsa.

Tidak ada komentar: